Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Setelah Hasil Diumumkan

Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember-Januari 2021, cek hasilnya dan simak tahapan selanjutnya setelah hasil seleksi diumumkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Setelah Hasil Diumumkan
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember-Januari 2021, cek hasilnya dan simak tahapan selanjutnya setelah hasil seleksi diumumkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) beserta hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 mulai diumumkan pada bulan Desember hingga Januari 2021.

Dikutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil SKD dan SKB CPNS dan PPPK diumumkan melalui 2 tahap.

Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 telah diumumkan pada tanggal 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 akan disampaikan pada 3-4 Januari 2021, mendatang

Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

Berita Rekomendasi

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas