Mabes Polri Sebut Eks Kapolsek Kebayoran Baru Sudah Divonis Bersalah dan Layak Dipecat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AKBP Benny telah divonis bersalah berdasarkan putusan majelis hakim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AKBP Benny telah divonis bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, kata Ramadhan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijalani AKBP Benny telah sesuai aturan.
Pasalnya, seluruh anggota yang melanggar pidana akan diproses PTDH.
"Yang jelas yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik sudah memenuhi syarat yang bersangkutan untuk PTDH ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Namun demikian, Ramadhan menyampaikan proses PTDH pun dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tanggapan Polda Metro Usai Benny Alamsyah Gugat ke PTUN Soal Pencopotan dari Kapolsek Kebayoran Baru
Hingga kini pihaknya masih menunggu proses gugatan yang diajukan AKBP Benny.
"Jadi Polsek Kebayoran Baru itu di bawah Polda Metro Jaya ya dan yang melakukan proses PTDH adalah Polda Metro Jaya sidangnya. Kita lihat saja nanti putusan dari gugatan itu apa ya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.
Melansir laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN
Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Hadiri Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN di Mabes Polri
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
Sebelumnya, Benny diberhentikan dengan tidak hormat atau dicopot melalui sidang etik Propam Polri pada tahun 2020. Benny dicopot dari institusi kepolisian oleh karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu. Pada September 2019 ia diketahui mengonsumsi sabu dan dilakukan penggeledahan di kantornya yang hasilnya polisi menemukan 4 paket sabu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah.
Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.