Masih Dalami Laporan, Habib Bahar Bin Smith Bakal Segera Dipanggil Polisi
Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan ujaran kebencian yang menyinggung SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan ujaran kebencian yang menyinggung SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab itu dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar.
Sementara itu, laporan tanggal 17 Desember 2021 kembali dilaporkan Husin dengan terlapor Bahar Smith.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terhadap dua laporan itu.
Hal itu dilakukan pihaknya untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Nyatakan Siap Jika Pihaknya Harus Diperiksa Polisi
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kedua laporan tersebut. Ke depan kita pastikan akan berproses secara hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam hal ini pihak pelapor yakin Husin Shihab turut menyertakan bukti kuat.
Melalui bukti dalam laporan yang dilayangkannya, polisi akan memeriksa bukti tersebut sebagai rekam jejak digital Bahar.
Baca juga: Sindiran Habib Bahar bin Smith pada KSAD Dudung Abdurachman, Kuasa Hukum Sebut karena Kesal
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap telapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital. Tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Endra Zulpan.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana menjadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Keduanya dilaporkan karena diduga memelintir ucapkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal ucapannya yang menyebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' dalam sebuah podcast.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.