Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Ungkap Tantangan Partai Baru Untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

Khoirunnisa Nur Agustyati menilai partai baru akan mendapatkan tantangan yang cukup berat untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif pada 2024 mendatang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perludem Ungkap Tantangan Partai Baru Untuk Jadi Peserta Pemilu 2024
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, (dari kiri-kanan), memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014 di Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai partai baru akan mendapatkan tantangan yang cukup berat untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif pada 2024 mendatang.

Sejumlah tantangan tersebut, kata Nisa, di antaranya syarat berlapis yang harus dipenuhi mulai dari pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM hingga ambang batas 4%.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Menghitung Peluang Politik Partai Baru pada Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Hingga 4 Desember 2021, DKPP Terima 292 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

"Caranya ya mau tidak mau berupaya untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya, mendekati masyarakat, kan itu semua tidak bisa instan ya. Misalnya baru nanti 2024 menjelang 2024 bekerjanya datang ke masyarakat. Ya mau tidak mau harus dari sekarang disiapkan. Karena memang berat sekali," kata Nisa.

Menurut Nisa, meskipun partai baru tersebut memiliki caleg yang popularitasnya tinggi namun demikian hal tersebut tidak menjamin mereka akan bisa mendapatkan kursi di Senayan mengingat adanya syarat ambang batas 4%.

Hal tersebut, kata Nisa, bisa dilihat pada Pemilu Legislatif 2019 di mana terdapat sejumlah caleg yang perolehan suaranya sangat tinggi di dapilnya namun caleg tersebut tidak bisa lolos ke Senayan karena tidak mampu memenuhi ambang batas.

Baca juga: UU Pemilu Tak Diubah, Perludem: Pemerintah dan DPR Anggap Pemilu 2024 Hanya Pengulangan

Berita Rekomendasi

"Jadi, mau misalnya punya caleg yang sangat populer tapi kalau partai politiknya tidak lolos ambang batas 4% itu ya tidak bisa dapat kursi juga," kata dia.

Selain itu, kata dia, bahkan syarat ambang batas 4% tersebut membuat partai yang telah menduduki parlemen saat ini memiliki jaminan untuk mendapat kursi kembali dalam pemilu 2024 mendatang.

Syarat ambang batas tersebut, kata dia, akhirnya akan berdampak pada banyaknya suara yang terbuang.

"Dengan suara terbuang ini menjadikan hasil pemilu kita menjadi tidak proporsional, padahal kan kita menggunakan sistem pemilu proporsional," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas