Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Larang Petasan Dinyalakan saat Tahun Baru, Pedagang Bakal Ditertibkan

Polda Metro Jaya melarang warga di Jakarta merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Larang Petasan Dinyalakan saat Tahun Baru, Pedagang Bakal Ditertibkan
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga di Jakarta merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.

Tak sampai di situ, polisi juga melarang pedagang untuk menjual petasan dan kembang api.

Hal itu dilarang karena masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah terkait perayaan tahun baru 2022.

"Tidak boleh ada perayaan tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah, demikian juga yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Artinya itu termasuk larangan menyalakan petasan dan kembang api itu tidak dibenarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Zulpan menambahkan, pihaknya bakal mengawasi peredaran petasan dan kembang api saat malam tahun baru.

Baca juga: Ledakan Petasan dalam Balon Udara Terdengar Hingga 3 Km, 4 Rumah dan 1 Bangunan SMP Rusak

Polisi bakal merazia kepada setiap pedagang yang kedapatan menjual petasan dan kembang api.

BERITA TERKAIT

"Iya sudah ada aturannya kan dari pemerintah kalau perayaan dengan menyalakan petasan dan kembang api. Nanti akan kami tertibkan dengan razia," terang Zulpan.

Zulpan menambahkan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 masyarakat harus memiliki empati. Oleh karena itu, dia meminta jangan ada aktivitas atau euforia berlebih dalam merayakan malam pergantian tahun.

"Jadi saya kira semuanya harus memiliki empati dengan situasi pandemi seperti sekarang ini. Tentunya kita tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bersifat berkumpul, berkerumun dengan jumlah banyak," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas