Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

Kombes Pol Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan maratbat Penggugat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum, baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas