Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

Kombes Pol Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Benny pada Senin (20/12/2021) terkait pencopotan dirinya secara tidak hormat.

Seperti diketahui, Benny dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Menanggapi gugatan Benny tersebut, Polda Metro Jaya mengaku sudah mengetahuinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kapolri Rotasi Puluhan Pamen di Densus 88 Antiteror, Para Direktur Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen

Baca juga: Kapolri: Pengalaman Tahun Lalu, Pasca Natal dan Tahun Baru Terjadi Peningkatan 2 Kali Lipat Covid-19

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah kami sudah tahu."

BERITA REKOMENDASI

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.

Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.

Pasalnya, apa yang dilakukan Benny, menurut Zulpan, adalah hal biasa dalam dinamika profesi.

"Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian," imbuhnya.

Sosok AKBP Benny Alamsyah

AKBP Benny Alamsyah
AKBP Benny Alamsyah (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)

Mengutip Kompas.com, AKBP Benny Alamsyah adalah Kapolsek Kebayoran Baru era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas