Rekam Jejak AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
Kombes Pol Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Benny pada Senin (20/12/2021) terkait pencopotan dirinya secara tidak hormat.
Seperti diketahui, Benny dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Menanggapi gugatan Benny tersebut, Polda Metro Jaya mengaku sudah mengetahuinya.
Baca juga: Kapolri Rotasi Puluhan Pamen di Densus 88 Antiteror, Para Direktur Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen
Baca juga: Kapolri: Pengalaman Tahun Lalu, Pasca Natal dan Tahun Baru Terjadi Peningkatan 2 Kali Lipat Covid-19
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).
"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah kami sudah tahu."
"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.
Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.
Pasalnya, apa yang dilakukan Benny, menurut Zulpan, adalah hal biasa dalam dinamika profesi.
"Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian," imbuhnya.
Sosok AKBP Benny Alamsyah
Mengutip Kompas.com, AKBP Benny Alamsyah adalah Kapolsek Kebayoran Baru era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.