Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti
Dalam kesaksiannya, Rita mengungkap soal adanya proses komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Azis Syamsuddin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa merasa heran kenapa Rita bisa berkomunikasi dengan Azis.
Padahal, Rita sendiri sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Berdasarkan pengakuan Rita, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon yang disediakan oleh pihak lapas.
Tak hanya itu, Rita juga mengaku ditemui dengan seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin bernama Kris di tahanan.
"Bisa berkomunikasi melalui telepon walsus (pengawal khusus), dan bertemu dengan Kris dua kali," tukas Rita.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.