Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti

Dalam kesaksiannya, Rita mengungkap soal adanya proses komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Azis Syamsuddin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Rita yang merupakan terpidana kasus gratifikasi duduk sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rita mengungkap soal adanya proses komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Azis untuk melakukan pembahasan terkait kepemilikan uang senilai Rp 8 Miliar.

Padahal Rita tengah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita

Merasa heran dengan adanya pernyataan tersebut, lantas jaksa menanyakan kepada Rita soal bagaimana caranya bisa menghubungi Azis padahal Rita berada di dalam sel.

"Saksi punya telepon di lapas?" tanya Jaksa dalam persidangan, Kamis (23/12/2021).

Berita Rekomendasi

Menanggapi pertanyaan jaksa, Rita membeberkan penjelasan ihwal kenapa dirinya bisa menghubungi Azis.

Kata Rita di dalam tahanan itu ada akses untuk tetap bisa bersilaturahmi dengan siapapun yang dikenal melalui sarana atau fasilitas yang disebut Wartel Khusus (wartelsus).

"Apalagi di masa Covid-19, ini kebijakan dari kedirjenan bahwa kami bisa terima telepon di sana melalui wartelsus dan kami bisa vidoecall di jam-jam tertentu dengan pengawasan," kata Rita.

Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah

Tak cukup di situ, Rita lantas menyematkan singgungan kepada terdakwa Azis yang sedang berperkara dalam kasus suap ini.

Kata dia, jika nantinya eks Politikus Partai Golkar tersebut sudah mendekam di bui, maka penerapan tersebut bisa dirasakan secara langsung oleh Azis.

"Jadi kalau nanti pak Azis sudah di dalam (sel) pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapapun. Kita bisa komunikasi dengan siapapun dan menerima berita, menerima apa namanya pesan, itu melalui wartelsus wartel khusus," tukas Rita.

Berdasarkan pantauan di dalam persidangan, pernyataan dari eks Bupati Kukar itu lantas membuat tim kuasa hukum Azis Syamsuddin terkejut.

Kendati begitu, tidak ada pernyataan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum termasuk Azis Syamsuddin itu sendiri.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diminta untuk menuruti permintaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membuat pernyataan palsu atau mengarang cerita.

Di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari permintaan itu berkaitan dengan uang Rp8 miliar dari Azis Syamsuddin yang diketahui diarahkan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atas terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Apakah terdakwa (Azis) pernah minta saksi (Rita) untuk akui sesuatu terkait pemberian-pemberian kepada saudara Robin?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

"Ya," singkat Rita.

Penjelasan terkait permintaan dari Azis itu berlanjut, jaksa membacakan BAP Rita saat diperiksa di penyidik KPK. Rita mengamini BAP tersebut.

"Terdakwa (Azis) menyampaikan sekitar Rp8 Miliar ya itu uang dari saya (Rita). Saksi (Rita) menjawab 'hah gimana cara merangkai ceritanya? Saya kan enggak mengetahui uang itu, tidak pernah megang, tidak pernah punya uang dolar, saya enggak tahu gimana cara mengarangnya'," beber jaksa.

Rita lantas menjelaskan, ia diminta oleh Azis untuk tidak mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa orang yang mengenalkannya dengan Robin adalah dirinya.

Namun, Rita mengaku keberatan memenuhi permintaan Azis. Sebab, menurutnya tidak masuk akal jika ia bisa mengenal Robin tanpa bantuan Azis.

“Saya susah katakan itu ke penyidik karena memang beliau yang kenalkan. Itu saya susah katakan itu, tapi kalau nggak ada beliau saya nggak mungkin kenal Robin,” ujar Rita.

Atas hal itu, Rita menyebutkan kalau Azis tak terus memaksa untuk mengakui hal tersebut.

Azis dalam BAP Rita menyatakan menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.

"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja pak," kata Rita.

Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa merasa heran kenapa Rita bisa berkomunikasi dengan Azis.

Padahal, Rita sendiri sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.

Berdasarkan pengakuan Rita, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon yang disediakan oleh pihak lapas.

Tak hanya itu, Rita juga mengaku ditemui dengan seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin bernama Kris di tahanan.

"Bisa berkomunikasi melalui telepon walsus (pengawal khusus), dan bertemu dengan Kris dua kali," tukas Rita.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas