Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tatib Soal Pemilihan Ketum PBNU Disepakati, Setiap Calon Harus Kantongi Minimal 99 Suara

Sidang Pleno I Muktamar ke-34 NU akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Ketum PBNU, dengan cara pemungutan suara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tatib Soal Pemilihan Ketum PBNU Disepakati, Setiap Calon Harus Kantongi Minimal 99 Suara
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Sidang Pleno I dan II Muktamar ke-34 NU di UIN Raden Intan Lampung. Rapat dipimpin oleh M Nuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pleno I Muktamar ke-34 NU akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Adapun hasilnya, mekanisme pemilihan Ketum disepakati dengan cara pemungutan suara.

"Kalau ketua umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: NasDem Harapkan Muktamar NU Lahirkan Kepemimpinan Kuat




Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.

"Yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta musyawarah di antara mereka. Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," kata Nuh.

Kemudian, jika dalam musyawarah itu tak menemukan kata sepakat, Nuh melanjutkan Rais Aam yang akan memilih siapa kandidat yang berhak maju.

Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum PBNU Bakal Dilakukan Saat Sidang Pleno V Muktamar NU, Berikut Syaratnya

"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya," ujar Nuh.

BERITA TERKAIT

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ, ya itu yang akan menjadi Ketum," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas