Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 2021 - Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik, yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.

Dalam ketentuan penetapan NI PPPK Guru 2021 tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Sehingga, instansi dan peserta yang lolos PPPK Guru 2021 dapat mempersiapkan diri dan berkas yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar)

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru.

Instansi wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

Berita Rekomendasi

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik (paperless).

Pemberkasan elektronik diakses melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada https://docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas