Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 2021 - Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN. 

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.

Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang wajib ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.

Pada dokumen tercetak, isi kolom bertanda bintang (*) dengan tulisan tangan.

Tulisan tangan tersebut harus menggunakan huruf kapital (balok) dan menggunakan tinta hitam;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. Format DRH yang diunggah adalah multipage atau scan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama;

Berita Rekomendasi

15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Guru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas