5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.
Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang wajib ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.
Pada dokumen tercetak, isi kolom bertanda bintang (*) dengan tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut harus menggunakan huruf kapital (balok) dan menggunakan tinta hitam;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. Format DRH yang diunggah adalah multipage atau scan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Guru