Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi SKD & SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Setelahnya

Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 telah diumumkan pada hari Kamis (23/12/2021). Peserta dapat mengecek di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi SKD & SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapan Setelahnya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Berikut cara cek pengumuman hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id lengkap dengan tahapan setelah diumumkan 

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

Berita Rekomendasi

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas