Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya
Simak aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan ibadah ke gereja untuk rayakan Natal 2021 saat situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/SC yang berisi aturan untuk menghadiri ibadah Natal 2021 di gereja.
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 saat Natal 2021, masyarakat diwajibkan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah ini.
Mengacu edaran tersebut, para jemaat yang berniat hadir secara fisik di Gereja harus benar-benar disiplin menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Baca juga: Bagaimana Keamanan Dari Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun? Berikut Penjelasan Ahli
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Sebut Belum Ada Peningkatan Penumpang
Ini dilakukan tak lain untuk menekan potensi penularan antar jemaat.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah."
"(Termasuk) membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/12/2021).
Sementara, peran gereja adalah mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang tepat serta fasilitas yang mendukung, yaitu mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah.
"(Upaya pencegahannya) dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan."
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Natal dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos
"Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Juga upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan," jelas Wiku.
Pihak pelaksana ibadah juga harus mengupayakan adanya pencatatan dan pelaporan kepada Satgas Covid 19 daerah setempat.
"Ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan dilaksanakan di ruang terbuka."
"Dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan hybrid, secara online dan offline."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.