Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya

Simak aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19. 

"Protokol kesehatan (harus dilakukan secara) ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan."

"Serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," tambah Wiku.

Selanjutnya, peran Satgas Covid-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan, yakni harus mengawasi atau menyesuaikan situasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota."

Baca juga: Jelang Natal, Ini yang Dipersiapkan Maya Septha untuk Sang Buah Hati

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG

Satgas Covid-19 dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Termasuk membantu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Satgas Covid-19 juga diperbolehkan menindak tegas kepada pelaksana ibadah yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baik itu di tempat ibadah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan ataupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berita Rekomendasi

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional, seperti yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas