Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya

Simak aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan ibadah ke gereja untuk rayakan Natal 2021 saat situasi pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/SC yang berisi aturan untuk menghadiri ibadah Natal 2021 di gereja.

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 saat Natal 2021, masyarakat diwajibkan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah ini.

Mengacu edaran tersebut, para jemaat yang berniat hadir secara fisik di Gereja harus benar-benar disiplin menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca juga: Bagaimana Keamanan Dari Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun? Berikut Penjelasan Ahli

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Sebut Belum Ada Peningkatan Penumpang

Ini dilakukan tak lain untuk menekan potensi penularan antar jemaat.

"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah."

"(Termasuk) membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/12/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara, peran gereja adalah mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang tepat serta fasilitas yang mendukung, yaitu mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah.

"(Upaya pencegahannya) dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan."

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Natal dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

"Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi."

"Juga upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan," jelas Wiku.

Pihak pelaksana ibadah juga harus mengupayakan adanya pencatatan dan pelaporan kepada Satgas Covid 19 daerah setempat.

"Ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan dilaksanakan di ruang terbuka."

"Dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan hybrid, secara online dan offline."

"Protokol kesehatan (harus dilakukan secara) ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan."

"Serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," tambah Wiku.

Selanjutnya, peran Satgas Covid-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan, yakni harus mengawasi atau menyesuaikan situasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota."

Baca juga: Jelang Natal, Ini yang Dipersiapkan Maya Septha untuk Sang Buah Hati

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG

Satgas Covid-19 dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Termasuk membantu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Satgas Covid-19 juga diperbolehkan menindak tegas kepada pelaksana ibadah yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baik itu di tempat ibadah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan ataupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional, seperti yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas