Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berlaku Mulai Hari Ini

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 dan berlaku mulai hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berlaku Mulai Hari Ini
Ditjen Bimas Kristen RI
Aturan Pelaksanaan Hari Natal. Berikut aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 2021 sesuai Surat Edaran Kemenag yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/12/2021). 

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

Berita Rekomendasi

g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak

j. Menyediakan cadangan masker medis

k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah

m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas