Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Prajurit TNI Angkatan Laut 2021 untuk Lulusan SMA/MA/SMK, Dibuka hingga 12 Januari 2022

TNI Angkatan Laut membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Bintara TNI AL. Rekrutmen TNI AL dibuka pada 13 Desember 2021-12 Januari 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekrutmen Prajurit TNI Angkatan Laut 2021 untuk Lulusan SMA/MA/SMK, Dibuka hingga 12 Januari 2022
Dinas penerangan Angkatan Laut
TNI Angkatan Laut membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Bintara TNI AL. Rekrutmen TNI AL dibuka pada 13 Desember 2021-12 Januari 2022. 

8. Tinggi badan minimal 163 cm untuk Pria dan 160 cm untuk Wanita dengan berat badan seimbang;

9. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

10. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens.

11. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama dua tahun setelah selesai pendidikan.

12. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua.

13. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon

Berita Rekomendasi

15. Berdomisili Minimal 12 bulan di Wilayah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta.

16. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Cara Daftar

1. Calon mendaftar secara online melalui internet pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing dua lembar antara lain:

a. Akte Kelahiran,

b. KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas