3 Poin Penting Kebijakan Perayaan Natal 2021 yang Disampaikan Satgas Penanganan Covid-19
Berikut adalah kebijakan perayaan Natal 2021 yang ditetapkan Pemerintah dan harus dipatuhi masyarakat.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang merayakan Natal 2021 dalam masa pandemi Covid-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
Mengutip covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjabarkan beberapa poin penting dalam kebijakan yang dapat dilakukan masing-masing elemen dalam menyelenggarakan ibadah Natal.
1. Peran Jemaat
Menekan potensi penularan antar jemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah."
"Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," ujarnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (23/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Sejarah Pohon Natal: Berawal dari Cerita Tentang Pohon Surga Milik Adam dan Hawa
2. Peran Gereja
Peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung.
Dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
- Upaya Pencegahan
Rincinya pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah.
Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Upaya Pembinaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.