Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika

GELAR Nusantara apresiasi langkah tegas panglima TNI terhadap 3 oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat di kasus kematian sejoli di Nagrek

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Garda Empat Pilar (GELAR) Nusantara mengapresiasi langkah tegas panglima TNI terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Usep Mujani, Sekretaris Jenderal DPP Gelar Nusantara kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021) di Jakarta.

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak dan Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg Kini Ditahan POM AD

Ia menyatakan langkah tersebut menegaskan visi 'TNI adalah Kita' sebagai terobosan panglima TNI dalam rangka reformasi TNI dan menjadikan TNI semakin dicintai masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah tegas panglima, karena jadi catatan penting dalam seratus hari kinerja beliau. Kami mencatat terobosan dalam berbagai hal menjadikan 'TNI adalah Kita' sebagai pesan optimisme bagi kita sebagai masyarakat," ujar Usep.

Baca juga: Pemeriksaan 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Akan Dipusatkan di Jakarta

Selain itu, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut merincikan, berbagai hal yang tengah dijalankan oleh panglima seperti pendekatan sosial-teritorial di Papua dan Papua Barat dengan kebijakan penambahan Kodim dan pengiriman tamtama menunjukan pendekatan yang lebih humanis dan terukur.

"Kita berharap pola pengamanan dengan pendekatan teritorial-sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, gagasan pendekatan humanis dan terukur dari panglima kita dukung," jelas Usep.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menjelaskan, penegakan aturan yang selalu dikampanyekan oleh panglima telah teruji di berbagai momen seperti penindakan tegas atas Prada Yotam Bugiagge (YB) yang meninggalkan dinas tanpa izin dan membawa satu pucuk senjata api jenis SS-2 V1, menyikapi situasi laut natuna dan yang mutakhir terkait kasus kecelakaan nagrek.

"Sikap tegas atas penegakan aturan dan terobosan-terobosan dari panglima memberikan optimisme bagi masyarakat, kami yakin TNI akan semakin dicintai oleh masyarakat," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses

Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa itu sejoli berinisial HS dan S jadi korban kecelakaan.


Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas