Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran, dan 3 Kategori Passing Grade
Peserta Tahap 2 yang tidak lolos dapat ikut Tahap 3. Cek kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran & 3 Kategori Passing Grade di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca Masa Sanggah, 31 Desember 2021.
Diketahui, peserta yang telah mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021 harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.
Panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.
Agenda ini merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.
Baca juga: Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Baca juga: 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.
Dapat disimpulkan, jika peserta PPPK Guru Tahap 2 tidak lolos, maka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.
Panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri.
Lalu, apa saja syarat peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti Tahap 3?
Simak informasi berikut ini.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Setelah Hasil Diumumkan
Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji
Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Baca juga: Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya
Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Isinya
Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Berikut ini penjelasan tiap kategori.
- Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
- Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021