Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Isinya
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan naik pesawat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Tujuannya untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka persyaratan kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Dimulai Januari 2022, Berikut Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022:
1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.