SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah
Baca juga: Saat Erick Thohir Bantu Seorang Anak Penjual Cilok untuk Melanjutkan Pendidikan Sekolah
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ditetapkan oleh 4 menteri pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis(23/12/2021) seperti dikutip dari laman Setkab.
Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas,” ujar Budi.
Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Hal-hal Baru dalam SKB Empat Menteri Terbaru
Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Dikutip dari laman Setkab, Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.
Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.
Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan
Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut ini Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas
80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat
kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atalr
pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus
Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas