Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Flickr/ Jirka Matousek
Ilustrasi naik pesawat - Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan bepergian selama libur Nataru melalui surat edaran (SE). 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termuat dalam SE Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Penumpang Bandara

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online

Aturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto R.

Ilustrasi
Ilustrasi Pesawat (Sputnik News)

Syarat Bepergian Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.

Berita Rekomendasi

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Nataru

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Pengecualian

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

(1) pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, Tapi Pengawasan Prokes Diperketat

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru

2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;

d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f) melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal Diberlakukan

Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama Nataru

(3) Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19;

b) meningkatkan konsistensi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, orang selain penumpang, barang bawaannya serta kargo sesuai prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada;

c) meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

d) melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara dalam rangka mendukung pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

e) melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; dan

f) memastikan protokol kesehatan khususnya jaga jarak (physical distancing) di bandar udara terlaksana.

Ketentuan bagi Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama Nataru

(4) Ketentuan bagi Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19;

b) meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan

c) melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas