Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hafal Tugas Sesuai UU, Bakal Calon Anggota Bawaslu Dapat Peringatan Tim Pansel saat Wawancara

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 sudah mulai menggelar proses seleksi tahap lanjutan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Hafal Tugas Sesuai UU, Bakal Calon Anggota Bawaslu Dapat Peringatan Tim Pansel saat Wawancara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Proses seleksi pada tahap tes wawancara penerimaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang disiarkan secara daring, Minggu (26/12/2021). 

Bahwasanya kata Tim Pansel, untuk siapapun bakal calon anggota KPU maupun Bawaslu harus paham betul terkait dengan tugas dan wewenang dari lembaganya tersebut.

"Yak, karena anda mau menjadi anggota Bawaslu, jadi harus tau tugas Bawaslu," tukasnya.

Sebagai informasi, jika merujuk pada laman resmi Bawaslu.go.id yang diakses pada Minggu (26/12/2021), setidaknya ada beberapa poin yang menjadi tugas anggota Bawaslu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni sebagai berikut:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu;

Berita Rekomendasi

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

Baca juga: Pengamat Sebut Banyak Nama yang Memang Sudah Diprediksi Bakal jadi Anggota KPU-Bawaslu 

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas