Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan

Andika telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum itu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan
ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Tiga oknum anggota TNI AD itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama: Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Mereka diduga menabrak sejoli Handi dan Salsabila dan kemudian membuang jenazahnya ke sungai di daerah Cilacap.

Andika menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam penanganan perkara ini.

Ia pun menyinggung pasal berlapis yang akan diterapkan kepada para pelaku.

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg Pada Presiden: Anak Saya Masih Hidup Dibuang

BERITA TERKAIT

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah Jenderal Andika tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg itu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut itu juga sudah diperiksa.

Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Adapun Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kolonel Infanteri P bernama Priyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas