UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan
Andika telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum itu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Sebab ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Sementara Handi diduga dibuang dalam kondisi masih hidup. Sebab, saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tiga anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penabrakan sejoli di Nagreg itu sudah ditahan.
Penahanan dilakukan setelah Polres Bandung menyerahkan penyidikan perkara ketiga pelaku anggota TNI itu ke pihak Pomdam III Siliwangi.
Setelah dilimpahkan, pihak penyidik langsung menggali keterangan dari terduga pelaku mengenai peristiwa tersebut.
"Atas pelimpahan perkara tersebut Pomdam III/SLW langsung melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut," kata Agus.
"Saat ini perkara sudah ditangani/dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Agus.
Mayjen Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD itu.
Baca juga: Anggota DPR Minta Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Berat
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.(tribun network/git/dod)