Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Motif Oknum TNI Kasus Nagreg Perlu Diinvestigasi | Daftar Bantuan hingga 2022

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai motif oknum TNI kasus Nagrek hingga daftar bantuan hingga 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Motif Oknum TNI Kasus Nagreg Perlu Diinvestigasi | Daftar Bantuan hingga 2022
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi pencopotan 6 pejabat di Kementerian Agama dimana diantaranya ada 4 Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) non muslim.

Saat dihubungi hari Minggu (26/12/2021), Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pendalaman.

Termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait.

“KASN sedang dalam proses pendalaman dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang terkait,” kata Agus.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan klarifikasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews pada Selasa (21/12/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemberhentian terhadap empat Direktur Jenderal (Dirjen) di bawah jajaran Kemenag.

SELANJUTNYA>>>

Berita Rekomendasi

5. Pernyataan Panglima TNI Dinilai Tepat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul turut menanggapi terkait kasus tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut Chudry, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.

Sebab, ia menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.

"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).

Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.

Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.

"Saya kira tergantung pelanggarannya, yang sedang itu biasanya ada tindakan administratif bahkan bisa pemecatan."

"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas