Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Berikut adalah prosedur penggantian paspor rusak dan biaya yang harus dikeluarkan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang sangat penting fungsinya bagi Warga Negara Indonesia.
Terlebih lagi bagi orang yang melakukan perjalanan Internasional, paspor harus selalu dibawa sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.
Baca juga: Biaya Karantina WNI yang Memenuhi Kriteria akan Ditanggung Pemerintah
Bagaimana Jika Paspor Rusak?
Mengutip imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.
Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, Jumat (3/9/2021).
Biaya Penggantian Paspor Rusak
Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin.
"Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu."
"Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda."
"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," tambahnya.
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
Prosedur Penggantian Paspor Rusak
Prosedur penggantian paspor rusak sebenarnya tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa, yakni:
- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.
- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.
- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.
- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.
Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.
Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.
Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.
(Tribunnews.com/Widya)