Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai Januari 2022, Ada Ketentuan Vaksin untuk Guru dan Siswa

Berikut adalah aturan dan syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas yang akan dimulai pada Januari 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai Januari 2022, Ada Ketentuan Vaksin untuk Guru dan Siswa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Berikut adalah aturan dan syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas yang akan dimulai pada Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.

Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.

Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia Ditutup 31 Desember 2021

Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:

Berita Rekomendasi

1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;

3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Baca juga: Kemendikbudristek: Kurikulum Prototipe Sudah Diterapkan di Sekolah Penggerak

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

PPKM Level 1 dan 2

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas