Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya

Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya korbannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya korbannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya para korbannya hingga mengalami kerugian diperkirakan Rp 1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan seorang tersangka berinisial VAK awalnya membuat status di WhatsApp berupa testimoni dan penawaran suntik modal beserta keuntungan yang akan didapatkan para korbannya.

Unggahan itu, kata Whisnu, kemudian menarik korbannya untuk mengikuti program investasi bodong sunmod Alkes.

Ia menuturkan banyak korban yang tergiur penawaran yang diberikan pelaku.

"Setelah itu korban chatingan lewat WhatsApp menanyakan status dan testimoni tersebut dan tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots, lalu tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut dan korban menanyakan untuk keamanan uangnya pasti cair atau tidak kalau ikut suntik modal," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Whisnu menuturkan tersangka VAK kemudian menjelaskan bahwa pihaknya memiliki gudang dan fisik barang alkes di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Bertambah

Berita Rekomendasi

Namun, memang banyak korban yang sempat mempertanyakan investasi bodong tersebut.

"Korban menelpon tersangka VAK untuk lebih jelas lagi untuk meyakinkan tentang kevalidan suntik modal dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal lalu tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal, lalu menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," terang dia.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan tersangka VAK kemudian menceritakan kepada para korban jika dirinya memiliki atasan berinisial DR.

VAK mengaku telah memenangi tender pemerintah untuk menjual Alkes.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Hingga Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

"Tersangka VAK menceritakan kepada korban kalau tersangka VAK mempunyai atasan baru lagi yang bernama tersangka DR yang telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur dan tersangka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil untuk jenis Alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas