Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya

Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya korbannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya korbannya. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

Baca juga: Gerebek Vila di Bogor, Polisi Juga Tangkap Suami Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas