Bareskrim Ungkap Modus Operandi Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Perdaya Korbannya
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya korbannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi para tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) dalam memperdaya para korbannya hingga mengalami kerugian diperkirakan Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan seorang tersangka berinisial VAK awalnya membuat status di WhatsApp berupa testimoni dan penawaran suntik modal beserta keuntungan yang akan didapatkan para korbannya.
Unggahan itu, kata Whisnu, kemudian menarik korbannya untuk mengikuti program investasi bodong sunmod Alkes.
Ia menuturkan banyak korban yang tergiur penawaran yang diberikan pelaku.
"Setelah itu korban chatingan lewat WhatsApp menanyakan status dan testimoni tersebut dan tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots, lalu tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut dan korban menanyakan untuk keamanan uangnya pasti cair atau tidak kalau ikut suntik modal," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Whisnu menuturkan tersangka VAK kemudian menjelaskan bahwa pihaknya memiliki gudang dan fisik barang alkes di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Bertambah
Namun, memang banyak korban yang sempat mempertanyakan investasi bodong tersebut.
"Korban menelpon tersangka VAK untuk lebih jelas lagi untuk meyakinkan tentang kevalidan suntik modal dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal lalu tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal, lalu menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," terang dia.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan tersangka VAK kemudian menceritakan kepada para korban jika dirinya memiliki atasan berinisial DR.
VAK mengaku telah memenangi tender pemerintah untuk menjual Alkes.
Baca juga: Polisi Sita Mobil Hingga Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes
"Tersangka VAK menceritakan kepada korban kalau tersangka VAK mempunyai atasan baru lagi yang bernama tersangka DR yang telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur dan tersangka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil untuk jenis Alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan
Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.
Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.
Baca juga: Gerebek Vila di Bogor, Polisi Juga Tangkap Suami Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes
"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.