Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya
Bermain ponsel saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bisa dipenjara atau didenda.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Meski tidak disebutkan secara langsung terkait aturan bermain ponsel, namun pasal 283 menyebutkan bahwa pengendara dilarang melalukan kegiatan lain.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Menggunakan telepon atau ponsel saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.
Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Video Viral Kaca Spion Dirusak Paspampres, Pengunggah: Saya Menggunakan Handphone saat Berkendara
Pemuda pengunggah video yang mengaku kaca spion mobilnya dirusak oleh Paspamres Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maafnya.
Ia telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram Taufan_Gilbert.”
“Menyampaikan permohonan maaf saya dan mengkui kesalahan saya atas tindakan mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kelalainnya menggunakan alat komunikasi ketika berkendara.
“Hal tersebut, bisa terjadi karena tanpa saya sadari bisa terjadi karena saya menggunakan handphone saat mengendarai mobil untuk merekam video rombongan Presiden.”
“Sehingga, tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan,” jelasnya.
Sikap Taufan ini pun melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Taufan meminta maaf atas tindakannya dan berharap menjadi pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat Indonesia.