Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya
Bermain ponsel saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bisa dipenjara atau didenda.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ponsel menjadi alat komunikasi yang mudah dan praktis dibawa kemana saja, bahkan saat berkendara.
Namun, tahukah Anda bahwa bermain ponsel saat berkendara merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang?
Pengemudi roda dua maupun roda empat dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlalu lintas.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Kaca Spionnya Dirusak Anggota Paspampres Langgar UU Lalu Lintas
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kepadatan Kendaraan saat Tahun Baru
Bermain ponsel dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun larangan bermain ponsel saat berkendara tercantum dalam Pasal 106 ayat (1).
Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud adalah berkendara dengan fokus memperhatikan jalan.
Sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lain.
Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1) akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca juga: Viralkan Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Presiden Jokowi, Pria Asal Depok Ini Minta Maaf
Baca juga: Unggah Video Kaca Spion Dirusak Paspampres Jokowi, Pemuda Depok Minta Maaf dan Akui Kesalahannya
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). "