Ditanya Alasan Menyeberang ke KPU, Abhan Sebut Pengalaman Pengawasan Pemilu Jadi Modal Utama
Ketua Bawaslu RI Abhan merupakan calon petahana yang menyeberang untuk mendaftar kepengurusan KPU RI periode mendatang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan menjalani tes wawancara bakal calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Abhan merupakan calon petahana yang menyeberang untuk mendaftar kepengurusan KPU RI periode mendatang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang juga anggota tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu menanyakan alasan Abhan menyeberang dari Bawaslu ke KPU.
"Tiba - tiba daftar KPU, apakah kasta KPU lebih tinggi dari Bawaslu, atau gaji KPU lebih tinggi dari Bawaslu?," tanya pria yang karib disapa Eddy itu.
Baca juga: Dalam Tes Wawancara KPU-Bawaslu, Komisioner KPI Akui Cium Adanya Persaingan Antar-Tiga Lembaga Ini
Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Menjawabnya, Abhan menjelaskan punya pengalaman hampir 3 periode di jajaran pengawasan kepemiluan.
Mulai dari 2008-2009 sebagai ad hoc, 2012-2017 di Bawaslu Provinsi, serta 2017-sekarang di Bawaslu RI.
Menurutnya bekal pengalaman pengawasan yang ia punya, bisa membantu untuk tata laksana di KPU RI.
Pengalaman semisal catatan dan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk KPU, bisa dijadikan pelajaran agar lembaga penyelenggara urusan teknis kepemiluan itu berjalan lebih baik.
"Motivasi saya, mudah-mudahan dengan saya punya pengalaman di pengawasan ini, akan bisa berbuat lebih lagi di KPU. Pengalaman yang misalnya menjadi catatan dan rekomendasi bisa ditata," tegas Abhan.
Baca juga: Catatan Formappi Soal DPR di 2021: Semakin Menjauh dari Rakyat
Baca juga: Kata Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionya Dirusak Paspampres
Abhan juga ingin mengubah pandangan dari kepengurusan jajaran KPU yang seolah belum mau menyelesaikan masalah dari bawah.
Ia mencontohkan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada daerah tertentu, tapi rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU, hingga akhirnya masalah itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal penyelesaian masalah bisa dilakukan sedari awal, tapi karena keengganan KPU akhirnya masalah tersebut naik ke tingkat MK.
"Sebetulnya penyelenggara harus bersikap kalau persoalan bisa diselesaikan di bawah ya di bawah, jangan sampai ke atas. Dalam beberapa kali pengalaman, misalnya rekomendasi PSU, tapi tidak di PSU akhirnya berujung ke MK.
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Atas dasar itu, Abhan berharap pengalamannya di bidang pengawasan dan semangat menyelesaikan masalah dari bawah bisa menekan maraknya PSU dalam pesta demokrasi.
"Pengalaman saya di pengawas, itu salah satu hal yang bisa kita kerjakan agar tidak nanti banyak PSU. Prinsipnya penyelenggaraan ini kalau bisa tuntas di bawah ya di bawah, jangan sampai berjenjang," pungkasnya.
--