Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Karena adanya upaya berbohong itu, lanjut Andika, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya bakal menuntut tiga anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman seumur hidup.

Diketahui, tiga anggota TNI yang diduga menjadi pelaku tabrak lari dan menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14) yakni seorang perwira menengah, Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Andika menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.

"Jadi per hari ini, penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi

Andika menyebut, saat menjalani pemeriksaan awal di Gorontalo, Kolonel P mencoba berbohong.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan dua saksinya barulah kebohongan Kolonel P terungkap. 

Karena adanya upaya berbohong itu, lanjut Andika, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Lokusnya kan sebenarnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," jelasnya.

Andika menyebut, kolonel P saat ini ditahan di tahanan militer tercanggih yang diresmikan tahun lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Sertu AS berada di Bogor, sementara satunya yakni Sertu DA berada di Cijantung.

"Jadi kita pusatkan, tetapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujar dia.

Soal tuntutan, Andika memastikan pihkanya bakal menuntut dengan hukuman seumur hidup.

"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati. Tapi kita ingin sampai hukuman seumur hidup saja," jelas dia.

Fakta-fakta Kasus Tiga Oknum TNI Diduga Menjadi Pelaku Tabrak Lari 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas