Pengemudi Mobil yang Kaca Spionnya Dirusak Anggota Paspampres Langgar UU Lalu Lintas
Pengemudi yang kaca spion mobilnya dirusak anggota Paspampres ternyata melanggar UU Lalu Lintas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral video yang merekam aksi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merusak spion mobil seorang pengendara.
Video itu diunggah si pengemudi, Taufan Aziz, lewat akun Instagram pribadinya, @taufan_gilbert, pada Minggu (26/12/2021).
Menurut penjelasan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, insiden tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2021), di jalan tol Bogor saat rombongan Jokowi akan pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.
Heru mengatakan, Paspampres sudah memberi tanda pada Taufan yang berpindah ke lajur kanan supaya menepi lantaran rombongan Presiden akan lewat.
Namun, peringatan itu diindahkan Taufan hingga kaca spion mobilnya pecah karena bersinggungan dengan motor Paspampres.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli & Dipaksa Mengaku Curi Spion Mobil Istri Polisi
Baca juga: Kata Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionya Dirusak Paspampres
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan maaf dari Taufan.
Berdasarkan pengakuan Taufan, insiden pecahnya kaca spion mobil juga tak luput dari kesalahannya.
Terungkap, Taufan bermain ponsel saat berkendara sehingga tidak sadar jika mobilnya hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemiliki akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden,” tulisnya dalam video yang diterima Kompas.com dari Kasetpres Heru, Selasa (28/12/2021).
Mengutip pih.kemlu.go.id, tindakannya tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila mengacu pada UU tersebut, Taufan telah melanggar Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Frasa “penuh konsentrasi” dapat diartikan pengemudi tak boleh melakukan hal lain yang bisa merusak konsentrasinya saat berkendara.
Aturan tersebut juga secara rinci dijelaskan kembali pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.