Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai Azis bantah punya adik hingga Jenderal Dudung siap tindak tegas 3 anggota TNI

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat memberi keterangan di Makopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita Azis Syamsuddin bantah punya adik yang dituduh jadi perantara penerima uang Rp 2,1 miliar.

Kemudian sorotan pengamat soal kekosongan jabatan Pangkostrad.

WNI dari Inggris lolos dari Wisma Atlet menjadi populer berikutnya.

Hingga berita Jenderal Dudung Abdurachman siap tindak tegas tiga anggota TNI tabrak dan buang jasad sejoli.

Baca juga: ICW: Ada Dua Cara untuk Selamatkan KPK, Ganti Pimpinan dan Keluarkan Perppu

Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Istimewa)

1. Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah memiliki seorang adik bernama Vio.

Berita Rekomendasi

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan yang digelar, Senin (27/12/2021) itu, seseorang bernama Vio turut dicatut oleh eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah

Vio disebut sebagai perantara penerima komitmen fee DAK Lampung Tengah untuk Azis.

Kendati begitu eks Politikus Partai Golkar tersebut, membantah kalau dirinya memiliki adik kandung.

"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis dalam persidangan.

SELANJUTNYA>>>

2. Kritik Kekosongan Jabatan Pangkostrad

Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban jabatan tersebut.

Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.

"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.

SELANJUTNYA>>>

3. Pasien Omicron yang Lolos dari Wisma Atlet Ternyata WNI dari Inggris

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Jaksa Buka Rekaman CCTV untuk Membuktikan Keterangan Saksi Taufik

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan satu pasien Covid-19 yang tertulas varian Omicron lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet.

Menurut dia, lolosnya pasien tersebut terjadi akibat mendapatkan dispensasi dengan alasan keluarga.

"Jadi kita melihat begitu kita taruh semua lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasus Covid-19 Omicron), tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos dari ini, sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (Wisma Atlet) pergi dengan keluarganya," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang dimaksud. Hanya, ia menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina akan diperketat.

"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgent lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" ujarnya.

SELANJUTNYA>>>

4. Elektabilitas Ganjar Tetap Menang

Lembaga survei Politika Research and Consulting (PRC) merilis hasil survei nasional terkait elektabilitas tokoh terkait Pilpres 2024.

Hasilnya, Ganjar Pranowo lagi-lagi berada di urutan teratas soal tingkat keterpilihan atau elektabilitas Capres 2024.

Ganjar meraih elektabilitas tertinggi di kategori jawaban terbuka (top of mind) dengan simulasi 32 nama dan simulasi 15 nama.

"Ini pertanyaan terbuka jadi kita bebaskan seluruh responden untuk menjawab sesuai dengan keinginannya. Seandainya Pilpres dilakukan hari ini, menurut bapak ibu siapa yang paling layak sebagai capres? Sebanyak 17,2 persen itu menyatakan Ganjar Pranowo, 16,4 persen menyatakan Prabowo Subianto," kata Direktur Eksekutif Politika Research & Consulting Rio Prayogo dalam kanal Youtube Politika Research & Consulting, Senin (27/12/2021).

Rio menambahkan untuk simulasi 32 nama juga tak ada perubahan.

Begitu pun saat dikerucutkan menjadi simulasi 15 nama, Rio mengatakan Ganjar tetap memimpin.

SELANJUTNYA>>>

5. Jenderal Dudung Siap Tindak Tegas 3 Anggota TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.

Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas