Refleksi Akhir Tahun 2021, Mulai Kedaulatan Maritim Indonesia hingga Teknologi Kapal Tanpa Awak
Menjelang akhir tahun 2021 banyak peristiwa yang mewarnai perjalanan kemaritiman Indonesia.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Tindakan protes China di Laut Natuna Utara itu menurut Capt. Hakeng yang juga aktif di kepengurusan Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan di perkumpulan tersebut, tindakan negara China tentunya dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus dengan tegas menolak permintaan tersebut.
"Seperti telah diatur di dalam UNCLOS, yakni kedaulatan suatu negara atau wilayah laut tertentu diukur berdasarkan jarak dari titik pangkal pulau terluar.
Bukan berdasarkan ketentuan lain, termasuk latar belakang sejarah, dari sini saja sudah jelas bahwa wilayah yang disengketakan tersebut 100% merupakan hak bangsa Indonesia guna mengelolanya serta menikmati nilai keekonomian darinya" jelasnya.
Baca juga: RI Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan International Maritime Organization
Indonesia memiliki 111 Pulau Kecil terluar, karena itu negara harus hadir di setiap pulau kecil terluar.
Pemerintah juga harus mampu menjaga empat bidang utama dalam pengelolaan pulau terluar antara lain kesejahteraan masyarakat, ketahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Melalui UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jelas disebutkan bahwa penjaga laut dan lepas pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran.
Penjagaan laut dan pantai tersebut harusnya diwujudkan dalam bentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
"Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian dalam hal ini Polair, KPLP dan Bakamla harus terus disokong pemerintah, baik penambahan kapal, peralatan, dan peningkatan teknologi kemaritimannya. Semua itu untuk menunjang kerja para penjaga kedaulatan negara di sektor maritim," tutur Capt. Hakeng.
Selain itu juga, Capt. Hakeng mengimbau serta mengingatkan agar soal menjaga kedaulatan negara dapat melibatkan para Nelayan atau para Pelaut Indonesia.
"Dengan melibatkan para Pelaut dan Nelayan Indonesia maka secara tidak langsung akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia.
Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim.
Kapal-kapal asing yang ingin menangkap ikan di lautan Indonesia dapat dipantau dan dapat segera dilaporkan oleh para pelaut/nelayan Indonesia yang melihatnya. Dengan begitu, secara langsung maupun tidak langsung kedaulatan negara, kedaulatan pangan, dan kelestarian ekosistem laut Indonesia dapat terjaga pula dengan sendirinya," usulnya.
Keamanan dan Keselamatan Pelayaran
Capt. Hakeng sebagai orang yang berkecimpung di dalam wadah Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) menyoroti soal keamanan dan keselamatan dalam pelayaran.