Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Naik Pesawat Selama Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Simak Isinya

Syarat dan aturan terbaru perjalanan naik pesawat berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat dan Aturan Naik Pesawat Selama Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Simak Isinya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi pesawat. Syarat dan Aturan Naik Pesawat Selama Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Simak Isinya 

4. Ketentuan bagi Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan

c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas