Alasan di Balik Diplomat dan Pejabat Eselon 1 dari Luar Negeri Diizinkan Karantina Mandiri di Rumah
Diplomat dan Pejabat Eselon 1 dari luar negeri diizinkan karantina mandiri di rumah tapi tetap harus mengikuti SOP yang berlaku, ini alasannya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diplomat asing yang diberi tugas untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia dan juga pejabat pemerintah setingkat eselon 1 ke atas yang datang dari luar negeri diizinkan untuk menjalani karantina mandiri di rumah, bukan di hotel.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting mengungkapkan alasannya dalam siaran pers 'Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia' pada Rabu (29/12/2021).
Ia mengatakan WNA yang dalam konteks kerjasama luar negeri ataupun diplomat memiliki catatan tersendiri.
Untuk perwakilan mereka bisa karantina mandiri di rumah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Lama Karantina Berdasarkan Status Kewarganegaraan
Baca juga: Detik-detik Pria Terpapar Varian Omicron Dijemput, Dievakuasi Lewat Lift Barang dari Apartemen ke RS
Baca juga: Varian Omricon Transmisi Lokal Terdeteksi di Jakarta, Gubernur Anies : Tracing Terus Digencarkan
Termasuk WNI yang diizinkan keluar negeri karena dinas, misalnya pejabat eselon 1 keatas.
Maka setelah kembali mereka bisa ditempatkan untuk karantina mandiri di kediaman masing-masing.
"Tapi karantina mandiri di kediaman masing-masing juga ada catatan. Jadi harus mengikuti SOP yang ada," kata Alexander.
Ia berujar para pejabat tersebut harus mengikuti SOP, misalnya ada pemeriksaan PCR pertama, pemeriksaan PCR hari ke 9, serta laporan harian dibawah pantauan tim surveilans dan dinas kesehatan setempat.
Menurutnya upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 lainnya, termasuk varian omicron.
"Prosedur tetap dilaksanakan yang membedakan hanya tempatnya," ujarnya.
Baca juga: Omicron Makin Menggila, Karantina Buat WNI dari Luar Negeri Makin Diperketat
Pejabat diberikan diskresi atau kemudahan, sehubungan dengan tanggung jawab struktural dan tanggung jawab fungsionalnya.
Karena menurutnya pada dasarnya para pejabat tersebut pergi keluar negeri bukan karena kemauannya tapi karena dinas.
"Oleh karena itu kita harus tetap mamfasilitasi agar dia bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara dan tentu dia tetap harus dilindungi jangan sampai sakit dan juga tidak menularkan anggota keluarga lainnya," kata Alexander.
Ketua Satgas berujar pemerintah benar-benar memastikan tempat karantina pejabat dimaksud memenuhi aspek-aspek tempat karantina.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus di tingkat keluarga.
"Untuk itu tempat dia menjalankan karantina mandiri harus benar-benar memenuhi dari aspek ventilasi, aspek kapasitas, aspek jumlah orang di rumah. Jangan sampai ada penularan di keluarga," ujarnya.
Baca juga: Kasus Omicron Makin Banyak, Car Free Day di Ibu Kota Belum Berencana Digelar Awal 2022
Jika dalam masa karantina ditemukan kasus positif, yang bersangkutan diwajibkan untuk pindah ke tempat isolasi pemerintah.
"Kalau bergejala bisa pindah ke rumah sakit, contohnya RS Sulianti Saroso. Kalau tanpa gejala diisolasi di wisma atlet," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.