Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Penyempurnaan Mencegah Maladministrasi
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujar Najih dalam sambutannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Baca juga: Saran Ketua Ombudsman RI kepada Presiden, Menteri hingga Kepala Daerah: Tingkatkan Pelayanan Publik
Najih menjelaskan, bahwa periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
"Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman," tambahnya.
Ia memaparkan, di lingkup Kementerian, produk yang dinilai sebanyak 275 produk.
Hasil penilaian terhadap 24 Kementerian atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 70.83 perse atau 17 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Sisanya sebanyak 29.17 persen atau 7 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning. Di tahun 2021 tidak ada Kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah.
Baca juga: Hingga 27 Desember 2021, Mahkamah Agung Berhasil Memutus 19.087 Perkara
Di lingkup Lembaga, produk yang dinilai sebanyak 109 produk.
Hasil penilaian terhadap 15 Lembaga atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjuk sebanyak 80 persen atau 12 Lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sisanya sebanyak 20 persen atau 3 Lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.
"Untuk tahun 2021 tidak ada Lembaga yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah," kata Najih.
Di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.