Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Penyempurnaan Mencegah Maladministrasi
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Di lingkup Pemerintah Kota, produk yang dinilai pada Pemerintah Kota yaitu sejumlah 185 produk layanan.
Baca juga: Masyarakat Adukan Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 ke Ombudsman RI
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 34.69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62.24 perse atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60 persen kota di Indonesia berada pada zonasi kuning," ungkapnya.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten, produk yang dinilai pada Pemerintah Kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 24.76 persen atau 103 Kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54.33 persen atau 226 Kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20.91 persen atau 87 Kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen Kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning," jelas Najih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.