Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos
Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking dan kantor pos.
Setelah diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV.
Selain itu, pembayaran tilangnya bisa dilunasi secara daring atau online.
Baca juga: Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021
Baca juga: Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang
Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Dikutip dari Kompas.com, pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring di sini. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE, jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda e-tilang atau ETLE
Mengutip situs resmi etilang, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
1. TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi