Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos

Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi CCTV yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos. 

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Rekomendasi Untuk Anda

e. Masukkan password dan mToken

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas