Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos

Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi CCTV yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos. 

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Batas Cair Akhir Desember 2021

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Rekomendasi Untuk Anda

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Selain berbagai cara di atas, Anda juga bisa membayar E-Tilang melalui kantor pos.

Dikutip dari Instagram resmi @ditjenppi.kominfo, berikut cara bayar e-tilang melalui kantor pos.

1. Pelanggan datang ke kantor pos terdekat

2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang

3. Isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang

4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos

5. Tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)(Kompas.com/Isna Rifka)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas