Mahkamah Agung Terima 2.897 Aduan dari Masyarakat Terkait Pengawasan Kinerja Hakim
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima aduan masyarakat sebanyak 2.897 terkait pengawasan kinerja para hakim.
Dari jumlah tersebut sebanyak 2.516 telah selesai diproses.
Sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.
"Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897," ungkap Syarifuddin dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Hingga 27 Desember 2021, Mahkamah Agung Berhasil Memutus 19.087 Perkara
Ditambahkan Syarifuddin, sepanjang 2021 MA bersama Komis Yudisial (KY) telah memggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ada 3 orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat yaitu hakim nonpalu selama dua tahun.
Kemudian terkait surat rekomendasi penjatuhan disiplin yanh berasal dari KY yang diajukan ke MA pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi.
Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.
Sedangkan sehanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin mengingatkan, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur terkait pengaduan masyarakat kepada KY.
Jika dalam pengaduan itu, diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, sesuai ketentuan akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi dan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang membrikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.