Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh saat Libur Nataru? Perhatikan Sejumlah Syarat Ini
Pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan
Editor: Srihandriatmo Malau
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat utama dalam melakukan perjalanan di semua transportasi baik umum maupun pribadi.
Tentunya, dalam menghadapi potensi peningkatan aktivitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni, penumpang wajib sudah vaksin komplit dua kali serta ditambah dengan tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Hal itu disampaikan Adita saat dialog tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan kanal YouTube Kominfo Tv, Selasa (21/12/2021).
"Dan juga tentunya harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Ini adalah syarat yang wajib," kata Adita.
Namun, Adita mengatakan yang perlu diperhatikan masyarakat adalah bijaksana dalam menetapkan apakah akan bepergian atau tidak. Sehingga, tujuannya ini esensial dan mendesak atau tidak.
Karena, bagaimanapun mobilitas umumnya akan diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19.
"Tetapi dengan adanya monitor yang kita lakukan setiap hari, sampai saat ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus. Tetapi bukan berarti tidak mungkin terjadi. Tapi kita tetap hati-hati dan waspada," tegas Adita.
Adita juga memastikan, selama libur Nataru akan ada peningkatan protokol kesehatan dan pengawasan petugas di lapangan yang lebih ketat.
"Diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis, begitu," ucap Adita.(*)