Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh saat Libur Nataru? Perhatikan Sejumlah Syarat Ini
Pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingin berpergian memakai moda transportasi kereta api menjelang tahun baru?
Sebaiknya anda perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditetapkan PT KAI Daop 1 Jakarta bagi pelanggan yang mau melakukan perjalanan pada rentang 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Adapun persyaratan khusus yang berlaku di masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sebagaimana SE Kemenhub Nomor 112/2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun, wajib sudah divaksin dosis lengkap.
Jika belum lengkap atau karena alasan medis, tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Selain itu calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
2. Calon penumpang usia 12 - 17 tahun wajib telah divaksin minimal dosis pertama.
Atau jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Calon penumpang juga diminta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, serta wajib didampingi orang tua.
Eva menegaskan bahwa aturan ini merupakan dukungan KAI dari sektor transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," ungkapnya.
Kemenhub Ingatkan
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat utama dalam melakukan perjalanan di semua transportasi baik umum maupun pribadi.
Tentunya, dalam menghadapi potensi peningkatan aktivitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni, penumpang wajib sudah vaksin komplit dua kali serta ditambah dengan tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Hal itu disampaikan Adita saat dialog tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan kanal YouTube Kominfo Tv, Selasa (21/12/2021).
"Dan juga tentunya harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Ini adalah syarat yang wajib," kata Adita.
Namun, Adita mengatakan yang perlu diperhatikan masyarakat adalah bijaksana dalam menetapkan apakah akan bepergian atau tidak. Sehingga, tujuannya ini esensial dan mendesak atau tidak.
Karena, bagaimanapun mobilitas umumnya akan diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19.
"Tetapi dengan adanya monitor yang kita lakukan setiap hari, sampai saat ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus. Tetapi bukan berarti tidak mungkin terjadi. Tapi kita tetap hati-hati dan waspada," tegas Adita.
Adita juga memastikan, selama libur Nataru akan ada peningkatan protokol kesehatan dan pengawasan petugas di lapangan yang lebih ketat.
"Diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis, begitu," ucap Adita.(*)